MOTTO PEMERINTAH DESA
"Melayani dengan Jujur, Ikhlas, dan Sepenuh Hati"
PRINSIP KERJA PEMERINTAHAN DESA
1. Open Goverment
Penyelenggaraan pemerintahan desa yang terbuka, baik yang berkaitan dengan pengambilan keputusan, kebijakan, penganggaran, pelaporan, dan evaluasi program pemerintahan desa.
2. Good Goverment
Pemerintahan yang baik dengan melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan desa sesuai dengan yang diatur oleh undang-undang, serta melaksanakan pembangunan berdasarkan azaz dari masyarakat dan untuk masyarakat.
3. Kebersamaan
Prinsip kebersamaan ini diartikan sebagai suatu upaya untuk melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing serta melaksanakn tugas secara bersama dan mengahdapi permasalahan juga dengan bersama-sama sesuai dengan pepatah "Ringan sama dipikul dan Berat sama di jinjing"
4. Kejujuran
Menekankan kejujuran dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sangatlah penting, yaitu berkenaan pelaksanaan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat serta tanggung jawab jabatan dalam melaksanakan tugas,
5. Soliditas
Soliditas antar perangkat desa yaitu berkenaan dengan kekompakan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pejabat penyelenggara pemerintahan desa.
6. Solidaritas
Menumbuh kembangkan solidaritas antar aparatur pemerintah desa berkaitan dengan kemampuan bekerjasama sesama aparat pemerintah desa, sehingga selalu muncul perasaan untuk saling membantu demi meringankan tugas masing-masing perangkat.
7. Keihlasan
Prinsip keikhlasan sebagai penyelenggara pemerintahan sangatlah penting berkaitan dengan tugas pemerintah desa yang pada dasarnya adalah sebagai pelayan masyarakat
8. Keseimbangan
Prinsip keseimbangan berkenaan dengan kebijakan anggaran antara penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.
9. Keadilan
prinsip keadilan berkaitan dengan kebijakan yang akan, sedang, dan yang telah diputuskan oleh pemerintah desa sehingga tercapai suatu keadaan sosial yang merata.
10. Keteraturan
Prinsip keteraturan ini berkenaan dengan keterpaduan pelayanan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa serta keteraturan dalam pelaksanaan keadministrasian desa.