"MELAYANI DENGAN JUJUR, IKHLAS, DAN SEPENUH HATI"

Artikel

MOTTO & PRINSIP KERJA

31 Maret 2023 01:34:11  Administrator  983 Kali Dibaca 

MOTTO PEMERINTAH DESA

"Melayani dengan Jujur, Ikhlas, dan Sepenuh Hati"

 

 

PRINSIP KERJA PEMERINTAHAN DESA

     1. Open Goverment

Penyelenggaraan pemerintahan desa yang terbuka, baik yang berkaitan dengan pengambilan keputusan, kebijakan, penganggaran, pelaporan, dan evaluasi program pemerintahan desa.

    2. Good Goverment

Pemerintahan yang baik dengan melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan desa sesuai dengan yang diatur oleh undang-undang, serta melaksanakan pembangunan berdasarkan azaz dari masyarakat dan untuk masyarakat.

     3. Kebersamaan

Prinsip kebersamaan ini diartikan sebagai suatu upaya untuk melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing serta melaksanakn tugas secara bersama dan mengahdapi permasalahan juga dengan bersama-sama sesuai dengan pepatah "Ringan sama dipikul dan Berat sama di jinjing"

     4. Kejujuran

Menekankan kejujuran dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sangatlah penting, yaitu berkenaan pelaksanaan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat serta tanggung jawab jabatan dalam melaksanakan tugas,

    5. Soliditas

Soliditas antar perangkat desa yaitu berkenaan dengan kekompakan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pejabat penyelenggara pemerintahan desa.

    6. Solidaritas

Menumbuh kembangkan solidaritas antar aparatur pemerintah desa berkaitan dengan kemampuan bekerjasama sesama aparat pemerintah desa, sehingga selalu muncul perasaan untuk saling membantu demi meringankan tugas masing-masing perangkat.

     7. Keihlasan

Prinsip keikhlasan sebagai penyelenggara pemerintahan sangatlah penting berkaitan dengan tugas pemerintah desa yang pada dasarnya adalah sebagai pelayan masyarakat

     8. Keseimbangan

Prinsip keseimbangan berkenaan dengan kebijakan anggaran antara penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.

     9. Keadilan

prinsip keadilan berkaitan dengan kebijakan yang akan, sedang, dan yang telah diputuskan oleh pemerintah desa sehingga tercapai suatu keadaan sosial yang merata.

    10. Keteraturan

Prinsip keteraturan ini berkenaan dengan keterpaduan pelayanan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa serta keteraturan dalam pelaksanaan keadministrasian desa.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Kategori

Statistik Penduduk

Agenda

Belum ada agenda

Sinergi Program

Aparatur Desa

Back Next

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Dungkek No. 80 Desa Romben Rana - Dungkek
Desa : Romben Rana
Kecamatan : Dungkek
Kabupaten : Sumenep
Kodepos : 69474
Telepon :
Email : rombenranajaya@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:11
    Kemarin:13
    Total Pengunjung:18.400
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.17.3.252
    Browser:Mozilla 5.0